Mengenai : Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitas & Preprogratif
Type : Tugas / PR
Total : 1 Nomor bercabang
Uploader : No Upload
Editor : Christo
Jenis : -
Status : Completed
Dirilis : Minggu, 17 September 2017
Jurusan : Teknik Elektro Komputer
Semester : Semester 1
Credits : Nyontek-Bareng
***Pengunjung yang baik, selalu meninggalkan jejak komentar :)***
Hai posting kedua PPKN kali ini mengenai tugas pertama yang pernah kami dapat dulu disemester 1, tenang kok cuman 1 nomor, tampa panjang lebar silahkan dilihat hehehe :) ...Semoga bermanfaat ya
1. Jelaskan
mengenai :
Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia secara singkat menterjemahkan rehabilitasi sebagai pemulihan kpd kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu (semula). Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
Prerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
Menurut John Locke (1689) hak prerogatif adalah "kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, kadang-kadang bahkan melawan hukum menurut keputusan sendiri untuk kebaikan publik".
Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi.
Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.
A.
Grasi
Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang
diberikan Kepala Negara
terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan
berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai
pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang
didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan
pertimbangan subjektif Presiden. Grasi dibutuhkan dalam pemerintahan suatu
negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai
akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana pidana
mati yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Selain
itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan,
penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya.
Grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.
B.
Amnesti
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Secara umum
amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah
kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau
penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok
orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ditujukan kepada orang
banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan
terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan
kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti
merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.
C.
Absolisi
Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi
diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi bukan suatu
pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi merupakan sebuah upaya
Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang
tersangka. Karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu
stabilitas pemerintahan.
D.
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan
hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata
dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang
tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia
ternyata tidak bersalah sama sekali.
Kamus Besar Bahasa Indonesia secara singkat menterjemahkan rehabilitasi sebagai pemulihan kpd kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu (semula). Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
E.
Prerogratif
Prerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
Menurut John Locke (1689) hak prerogatif adalah "kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, kadang-kadang bahkan melawan hukum menurut keputusan sendiri untuk kebaikan publik".
Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi.
Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.
Sumber :
- · http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-hak-prerogatif.html
- http://adhityanugrahanovianta.blogspot.co.id/2012/09/grasi-amnesti-abolisi-dan-rehabilitasi.html
Mohon jangan asal copas tanpa meninggalkan komentar, like atau saran serta link sumbernya ya gais :)
Posting Komentar Facebook Disqus